Akad Mudharabah

Menurut Fatwa DSN-MUI No. 7. Mudharabah dapat diartikan sebagai AKAD KERJASAMA antara PEMILIK DANA/PENANAM MODAL dan PENGELOLA MODAL untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah, dengan catatan SELURUH KEBUTUHAN DANA, didanai oleh PEMILIK DANA.

Akad Musyarakah

Menurut Fatwa DSN-MUI No. 8. Musyarakah merupakan pembiayaan berdasarkan AKAD KERJASAMA antara DUA PIHAK atau LEBIH untuk suatu usaha tertentu, di mana MASING-MASING PIHAK MEMBERIKAN DANA dengan ketentuan bahwa KEUNTUNGAN dan RESIKO akan DITANGGUNG BERSAMA sesuai dengan kesepakatan.
Pertanyaan yang sering diajukan

Apa yang Bisa Kami Bantu?

KOACI menyediakan Platform Investasi dalam menunjang pengembangan bisnis masyarakat Indonesia.

KOACI mengutamakan keberkahan yang didapatkan. Prinsip Syariah menjadi landasan kuat untuk menghindari hal-hal yang dapat mengurangi keberkahan.

Berdasar pada Fatwa DSN-MUI, jika terjadi kerugian usaha dalam Mudharabah ataupun Musyarakah, maka akan menjadi menjadi tanggung jawab Shahibul Mal (para pemilik modal) seluruhnya sesuai dengan proporsi masing-masing, kecuali kerugian tersebut terjadi karena kelalaian, kesalahan ataupun pelanggaran yang disebabkan oleh Mudharib (pengelola usaha) dalam mengelola usahanya.

KOACI berperan sebagai Perantara bagi Pebisnis dan Investor. KOACI membantu Pembuatan Prospektus Investasi Usaha yang berjalan, serta Akad Kerjasama yang akan dijalankan. Setelah AKAD ditandatangai kedua belah pihak, KOACI mentransaksikan dana yang terkumpul kepada pebisnis. Saat usaha berjalan, KOACI dapat berperan sebagai Pengawasan Investasi yang berjalan. KOACI memberikan Laporan Keuangan, Kunjungan, serta Kegiatan dari Usaha yang berjalan ke Investor.

  • Investor mengisi Google Form Pendaftaran Investor. Koaci akan menghubungi Investor dalam 1 x 24 jam melalui Whatsapp.
  • Lalu Koaci mengirimkan AKAD melalui Whatsapp. Investor MENANDATANGANI dan mengirimkan Akad kembali disertai bukti transaksi.
  • Akad ditandatangani Pebisnis dan diterima Investor. KONTRAK AKAD berjalan setelah Penutupan Investasi. Dana Project Investasi dicairkan.
  • KONTRAK AKAD Selesai. Pengembalian Dana Pemodalan dan Bagi Hasil dikirimkan oleh Pebisnis langsung ke Rekening Investor.

Apa Kata Mereka?

Bisnis Harus Dibangun dengan Relasi

Ayo Bersinergi Bersama Komunitas Almamatermu!