We make strategies, design & development to create valuable products.
Koaci menawarkan 2 skema kerjasama kepada pelaku usaha dan investor, yaitu:
1. Mudharabah
Menurut Fatwa DSN-MUI No. 7, mudharabah dapat diartikan sebagai akad kerjasama antara pemilik dana/investor dan pelaku úsaha untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian hasi berdasarkan keuntungan, dengan catatan seluruh kebutuhan dana, dipenuhi oleh pemilik dana/investor.
2. Musyarakah
Menurut Fatwa DSN-MUI No. 8, musyarakah merupakan pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara DUA PIHAK atau LEBIH untuk suatu usaha tertentu, di mana MASING-MASING PIHAK MEMBERIKAN DANA dengan ketentuan bahwa KEUNTUNGAN dan RESIKO akan DITANGGUNG BERSAMA sesuai dengan kesepakatan.
Sebelum melakukan open invest, kami terlebih dulu melakukan validasi bisnis beberapa tahap sebagai berikut:
- Pengecekan legalitas perusahaan (NIB, NPWP, Akta)
- Pengecekan lokasi usaha (Lahan, toko, lokasi project)
- Pengecekan laporan keuangan
- Pengecekan surat kerjasama
- Pengecekan penjualan selama 1 tahun (Untuk project direct/online selling by moment. Contoh: Project Pengadaan dan Penggemukan Domba menjelang Idul Adha)
- Pengecekan RAB
Pada dasarnya, ada 2 penyebab kerugian usaha:
1. Wanprestasi
Wanprestasi adalah penyebab kerugian suatu usaha yang terjadi karena kekeliruan dari pihak pelaku usaha. Conto kasus: menggunakan dana investor untuk keperluan di luar kesepakatan usaha.
2. Force Majeure
Force Majeure adalah penyebab kerugian yang terjadi karena adanya musibah atau bencana alam, hal yang yang terjadi di luar kendali/kuasa kedua belah pihak (pelaku usaha dan investor)
Dari dua jenis penyebab kerugian usaha di atas, maka kerugian yang disebabkan ole wanprestasi akan ditanggung oleh pelaku usaha dan pihak investor berhak menuntut haknya.
Namun, jika kerugian disebabkan Force Majeure, maka kedua belah pihak bertanggungjawab atas kerugian tersebut (Pelaku usaha rug dalam segi waktu dan tenaga, sedangkan investor rugi dalam segi permodalan)