Layanan Pembiayaan Berbasis Proyek (Project Financing) dan Kemitraan (Cashflow Financing) berdasarkan prinsip syariah merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pembiayaan (investor) dengan penerima pembiayaan (pebisnis) sehingga segala resiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
PT Koaci Sinergi Indonesia adalah penyedia layanan yang mempertemukan antara investor dan beneficiary. Apabila terjadi pelanggaran baik itu atas kesepakatan kedua belah pihak atapun hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, keputusan jalur hukum dikembalikan ke masing-masing pihak dan PT Koaci Sinergi Indonesia tidak menjadi pihak yang menanggung biaya jalur hukum.
Investor yang belum memiliki pengalaman terhadap layanan pembiayaan dan investasi ini disarankan agar mempelajari mengenai investasi berbasis proyek terlebih dahulu.
Pengguna yang belum pernah menjadi investor atau pebisnis harus membaca dan memahami informasi terkait S&K pengguna layanan yang disedia oleh PT Koaci Sinergi Indonesia sebelum membuat keputusan.
Setiap kecurangan yang terjadi secara digital di dunia maya dapat diketahui oleh masyarakat luas di media sosial.
Penyelenggara (PT Koaci Sinergi Indonesia) dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (investor ataupun pebisnis) dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan.atau menggunakan data pribadi pengguna pada perangkat lunak maupun perangkat keras dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme pemanfaatan data kepada pengguna.
Setiap kesepakatan atas layanan yang telah disepakati dan ditandatangani oleh investor tidak dapat dibatalkan ditengah keberjalanan proyek hingga proyek berakhir, kecuali terjadi wanprestasi.
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam menjalankan kegiatan usaha. Sejumlah risiko usaha yang mungkin saja terjadi adalah penutupan kegiatan usaha secara sementara sebagai dampak dari adanya bencana alam dan/atau keadaan kahar lainnya.
Risiko Kerugian Investasi
Setiap investasi memiliki tingkat risiko yang beragam, salah satunya adalah tidak terkumpulnya dana investasi sesuai proyeksi yang telah ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan tidak menghasilkan keuntungan sesuai dengan yang ditargetkan.
Risiko Kekurangan Likuiditas
Pemodal yang melakukan investasi memungkinkan dalam bentuk tidak likuid karena efek bersifat ekuitas yang ditawarkan tidak terdaftar di bursa efek atau belum dilaksanakan pasar sekunder. Hal ini berarti Pemodal mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham miliknya kepada pihak lain.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan
Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham Setiap Pemodal yang melakukan investasi pada efek bersifat ekuitas berupa saham, memiliki hak untuk mendapat dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan yang dimiliki yang dibagikan oleh Penerbit melalui Penyelenggara secara periodik. Namun, kelangkaan dalam pembagian dividen dimungkinkan terjadi karena kinerja bisnis suatu proyek yang diinvestasikan tidak berjalan sebagaimana mestinya serta berpotensi terdilusi kepemilikan saham karena bertambahnya total saham yang beredar atau ditawarkan.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang atau sukuk memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Wali Amanat berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), dalam RUPO tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema perpanjangan jatuh tempo kupon ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabilaada).